Mondu Lambi, Selasa 16 Desember 2025 – Pemerintah Desa Mondu Lambi melaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang bertempat di Aula Kantor Desa Mondu Lambi. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, pendamping lokal desa, serta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam sambutannya, perwakilan Kepala Desa Mondu Lambi menyampaikan harapan agar bantuan yang diterima dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan rumah tangga. Ia menekankan bahwa BLT Dana Desa diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Pendamping Lokal Desa dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa jumlah penerima BLT Dana Desa di Desa Mondu Lambi sebanyak 40 orang Keluarga Penerima Manfaat. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk 6 bulan, sehingga total yang diterima masing-masing KPM adalah Rp1.800.000. Pendamping desa berharap agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan rumah tangga, kesehatan, serta pendidikan anak.
Selain itu, pendamping lokal desa juga menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 mengenai Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dijelaskan bahwa Dana Desa non-earmark yang penggunaannya tidak sesuai dengan prioritas tidak akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut disampaikan pula Surat Edaran Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu:
• Nomor 9 Tahun 2025
• Nomor SE-2/MK.8/2025
• Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025
Surat edaran tersebut berisi penjelasan tindak lanjut atas PMK Nomor 81 Tahun 2025 terkait perubahan pengaturan pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Adapun ketentuan pembayaran untuk kegiatan fisik maupun nonfisik yang dibiayai dari Dana Desa non-earmark yang dananya tidak disalurkan, dapat dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu:
• Menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non-earmark yang belum terbayarkan.
• Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa Bersama untuk ketahanan pangan.
• Menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan (Tahun Anggaran 2025), termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa, dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
• Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
• Apabila langkah-langkah tersebut belum mencukupi, maka kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.
Kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Mondu Lambi.(Noldi)